Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Aturan untuk Pelaku Perjalanan Diperketat

- 9 Januari 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM /Pixabay/iqbalnuril

e. untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, PMI Siapkan 100 Kantong Jenazah

f. untuk perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

g. untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

h. untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.

Baca Juga: Fakta Sriwijaya Air: Beroperasi 26 Tahun dan Sempat Dioperasikan 2 Maskapai Lain

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

"Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," tegas Doni Monardo.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x