Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Aturan untuk Pelaku Perjalanan Diperketat

- 9 Januari 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM /Pixabay/iqbalnuril

1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis, dengan ketentuan :

a. tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum
b. tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan

penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

3. pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan berikut ini :

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, Bandara Supadio Sediakan Posko untuk Pihak Keluarga

a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

c. untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

d. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x