Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Aturan untuk Pelaku Perjalanan Diperketat

- 9 Januari 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM /Pixabay/iqbalnuril

KABAR JOGLOSEMAR - Ini info terbaru terkait aturan perjalanan orang di dalam negeri.

Aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 itu diperpanjang dan diperketat mulai 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Perpanjangan aturan perjalanan orang dalam negeri ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara, baik moda transportasi pribadi maupun umum.

Baca Juga: Simak Daftar Pembalap dan Tim MotoGP Musim 2021, Ada Anggota Baru

Aturan ini diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyaarakat (PKM) yang berlaku mulai hari Senin, 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Menurut Doni Monardo, Ketua Satgas Covid-19, perpanjangan aturan perjalanan orang di dalam negeri dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.

Dikatakan, peraturan ini berlaku untuk semua pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian darat maupun laut. Peraturan ini berlaku mulai 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pengguna moda transportasi pribadi maupun umum tersebut sebagai berikut :

Baca Juga: Hari Raya Pembaptisan Tuhan, Ini Jadwal dan Link Misa Online Minggu 10 Januari 2021

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x