Belum Terima BSU 2020? Pemerintah Akan Cairkan di Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data mereka saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill," kata Tri Retno eperti dikutup Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.

Dikatakan, sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu.

Mnurut Tri Retno, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Nelayan Lihat Benda Jatuh dan Temukan Serpihan di Sekitar Pulau Lancang

"Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan sebagai upaya abila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya pada tahun 2021 ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x