Belum Terima BSU 2020? Pemerintah Akan Cairkan di Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pada tahun 2020 realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji/upah atau BSU untuk pekerja/buruh mencapai 98,81 persen.

Itu berarti masih ada 1,19 persen yang belum tersalurkan. Dan dana BSU yang belum tersalurkan pada tahun 2020 akan segera disalurkan pada tahun 2021 ini.

Menurut Tri Retno Isnaningsih, Plt Dirjen PHI dan Jamsos, dalam siaran pers melalui Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/1/2021), secara keseluruhan jumlah pekerja/buruh yang sudah menerima dana BSU tahun 2020 sebanyak 24.513.632 atau total dana yang disalurkan sebesar Rp 29.416.358.400.

Baca Juga: 10 Manfaat Air Putih untuk Kecantikan, dari Mencegah Jerawat hingga Membuat Kuku Lebih Kuat

Dana BSU yang disalurkan untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan masing-masing menerima Rp 2,4 juta tersebut disalurkan melalui 2 termin.

Pada termin pertama BSU telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total dana yang disalurkan Rp 14.718.524.400.000 atau 98,88 persen.

Sementara pada termin kedua dana BSU disalurkan untuk 12.248.195 orang dengan total anggaran Rp 14.697.834.000.000 atau 98,74 persen.

Dengan demikian sisa atau kekurangan 1,2 persen penerima pada termin pertama dan 1,26 persen sisa penerima pada tahun 2020 atau total sisa/kekurangan penerima tahun 2020 sebanyak 294.160 orang dengan total dana sebesar Rp 705,984 juta akan disalurkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Update Data Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang Hilang Kontak: 50 Penumpang, 12 Kru

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data mereka saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill," kata Tri Retno eperti dikutup Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.

Dikatakan, sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu.

Mnurut Tri Retno, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Nelayan Lihat Benda Jatuh dan Temukan Serpihan di Sekitar Pulau Lancang

"Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan sebagai upaya abila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya pada tahun 2021 ini," katanya.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x