Antisipasi Peningkatan Kasus Corona, 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Wajib PPKM

- 9 Januari 2021, 15:35 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo /Instagram/@ganjar_pranowo

KABAR JOGLOSEMAR - 23 wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa tengah sudah ditetapkan wajib melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penetapan itu sudah diinstruksikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan akan mulai diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Perlu diketahui PPKM ini sudah diimbau pemerintah dengan harapan bisa menekan penyebaran virus corona.


"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," ungkap Ganjar Pranowo pada Sabtu, 9 Januari 2021 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Januari: Erlangga Bertemu Andin, Mau Bongkar Rahasia Al?

Baca Juga: Punya Mobil BMW, Rizky Billar Akui Tak Mampu untuk Isi Oli

Keputusan yang dibuat tersebut tertuang dalam  Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.

Dalam SK tersebut, sejumlah wilayah yang wajib melakukan dan sesuai dengan imbauan pemerintah pusat ada 3 yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Untuk wilayah Semarang Raya, daerah wajib tetapkan PPKM ada Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan
Grobogan.

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x