Soal Vaksin COVID-19, MUI: Sinovac Suci dan Halal

- 8 Januari 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi vaksin corona Pfizer
Ilustrasi vaksin corona Pfizer /Instagram/@pfizerinc

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan terkait vaksin COVID-19, Sinovac, yang akan segera beredar di tanah air.

MUI melalui ketua bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, menyebut bahwa fatwa sepenuhnya tentang vaksin COVID-19 akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan tingkat keamanan vaksin Sinovac.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Asrorun, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Antara, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Sempat Ditangguhkan, Trump Akhirnya Kembali ke Twitter

Baca Juga: 8 Keuntungan Investasi Logam Mulia Antam, Bisa untuk Modal Usaha Hingga Dana Darurat

Meskipun belum menetapkan secara resmi fatwa secara utuhnya, MUI mengatakan bahwa bahan yang digunakan untuk pembuatan vaksin COVID-19 tersebut bersifat suci serta halal.

Asrorun juga menambahkan bahwa fatwa tentang vaksin Sinovac akan keluar bila telah memenuhi dua unsur. Kedua unsur tersebut ialah halal dan aman.

Meskipun MUI telah setuju bahwa vaksin Sinovac halal, akan tetapi fatwa sepenuhnya belum juga ditetapkan. Hal tersebut mengingat BPOM belum memberi keputusan mengenai sisi keamanan dari vaksin COVID-19 tersebut.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," ujar Asrorun.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x