KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
PKM akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021 atau selama 14 hari di sejumlah daerah di Indonesia.
Wilayah di DIY yang termasuk akan menjalani PKM adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Belajar Sholat 5 Waktu untuk Anak, dari Niat, Syarat, Hingga Rukun Sholat
Selain DIY, beberapa kabupaten dan kota di Jateng juga akan ikut [emberlakukan PKM yaitu:
Eks Karisidenan Surakarta/Solo:
1.Klaten
2. Boyolali
3. Wonogiri