5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih keta
Baca Juga: Paling Ampuh, Cara dan Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat
6. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di wilayah masing-masing
8. memerintahkan kepada pemerintah daerah atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Corona di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.
"Instruksi ini berlaku mulai 11 Januari sampaidengan 25 Januari 2021," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Instruksi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pemkab Sleman Siap Pasang Badan
Dari beberapa daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, 3 di antaranya ada di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo.***