Ditanya Najwa Shihab Tentang Sasaran Vaksin COVID-19, Budi Gunadi : Bukan untuk Anak-anak

- 7 Januari 2021, 09:24 WIB
Budi Gunadi Sadikin tentang sasaran vaksin COVID-19
Budi Gunadi Sadikin tentang sasaran vaksin COVID-19 /tangkapan layar youtube.com /sekretariat presiden



KABAR JOGLOSEMAR
 - Baru-baru ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menjelaskan tentang sasaran penggunaan vaksin COVID-19. Ia mengungkap bahwa vaksin COVID-19 bukan ditujukan untuk anak-anak.

Hal tersebut ia nyatakan dalam acara Mata Najwa yang tayang di Trans 7, Rabu 6 Januari 2021. Dalam acara tersebut, Mata Najwa mengusung tema 'Beres-beres Kursi Menkes'.

Menkes Budi Gunadi menjawab pertanyaan tentang penggunaan vaksin virus Corona oleh pemerintah yang rencananya akan disuntikan secara massal sepanjang tahun ini.

"Vaksin ini memang bukan ditujukan untuk anak-anak, jadi vaksin ini memang di seluruh dunia ditujukan untuk orang dewasa sampai berusia lanjut" kata Budi seperti dikutip KabarJoglosemar.com, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Masih Ngetren di Tahun 2021, Berikut Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Janda Bolong

Selain itu, muncul juga pertanyaan mengenai wajib tidaknya seseorang menerima vaksin COVID-19. Menurut Budi, ia berharap kesadaran seseorang untuk saling melindungi antar satu sama lain.

"Vaksin ini diberikan untuk supaya mencegah penularan dan penularan itu secara teori baru tercapai kalau 70 persen rakyat divaksin. Saya menghimbau ke seluruh rakyat di Indonesia bahwa kita harus membantu divaksin bukan hanya untuk diri kita sendiri tapi untuk keluarga kita, teman-teman kita , tetangga kita, dan seluruh rakyat Indonesia" kata Budi.

Budi menambahkan bahwa rencana Herd Immunity yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil apabila sebagian besar rakyat menolak untuk disuntik vaksin COVID-19.

"Karena kalau kita tidak divaksin nanti tidak tercapai Herd Immunity dan tidak tercapai penangkalan dari persebaran virus ini" ujar Budi.

Baca Juga: Ini Kunci Utama Keberhasilan Mengatasi Penyebaran dan Penularan Virus Corona

Ia juga kembali menegaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan sekitarnya sangat penting. Kepedulian antar sesama menjadi titik fokus bagi Budi Gunadi agar masyarakat menerima untuk divaksin.

"Vaksin itu diberikan supaya mencapai 70 persen dari populasi, jadi ini bukan untuk diri kita dilindungi COVID-19 tapi melindungi keluarga kita, tetangga kita, dan rakyat kita" tegas Budi.

Mengenai peraturan yang diberikan kepada masyarakat yang enggan menerima vaksin , Budi menyebut hingga kini masih belum ada perbincangan lebih lanjut untuk diterapkan ke pemerintah pusat.

"Sampai sekarang, diskusi ke arah situ belum jadi di pemerintah pusat" kata Budi.

Baca Juga: Facebook Hapus Tombol Like dari Halaman Publik

Seperti diketahui, di wilayah Jakarta sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang vaksinasi COVID-19. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menolak menerima suntik vaksin akan dikenakan denda hingga 5 Juta Rupiah. ***

Editor: Michael L W

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x