Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Izin Pemda dan Orangtua Siswa

- 5 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay/stokpic

Menurut Ainun Na'im, dlam SKB 4 Menteri tersebut sangat rinci memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi sampai dengan prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Disebutkan, dalam SKB 4 Menteri tersebut ada beberapa poin utama yang perlu diperhatikan, yakni :

Baca Juga: Tambah 297 Kasus, Jogja Pecahkan Rekor Harian Kasus Positif Corona

1. Keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

2. PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada pada orangtua.

3. Jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah.

Baca Juga: Konsumsi Mentimun Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Ini Alasannya

4. Sekolah yang dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Selan itu, menurut Ainun, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung, yakni :

1. Memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x