Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Izin Pemda dan Orangtua Siswa

- 5 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay/stokpic

 

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini belum semua atau bahkan belum ada sekolah maupun perguruan tinggi di Jogja yang menyelenggarakan proses belajar dan mengejar (PBM) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap yang dimulai Januari 2021.

Selain karena pandemi virus corona belum mereda, PTM pun sangat tergantung izin yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) maupun persetujuan orangtua.

Hal ini karena sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada 20 November 2020, penyelenggaraan PTM pada semester genap tidak bersifat wajib, tapi hanya diperbolehkan.

Baca Juga: Belum Lakukan Uji Emisi Motor, Warga Jakarta Siap-siap Kena Tilang hingga Rp500 Ribu

Karena itu, menurut Ainun Na’im selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 yang dimulai Januari 2021 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tersebut.

Dikatakan, dalam SKB 4 Menteri tersebut ditegaskan bahwa pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Sementara pemberian izin PTM bisa dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Hal ini tergantung dari tinggi rendahnya resiko virus corona di wilayah tersebut.

Baca Juga: Referensi Doa untuk Orang Tua dalam Agama Katolik

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun Na’im seperti dikutip laman resmi kemdikbud.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x