Terkait Vaksin Virus Corona, Ini Syarat Penggunaan Menurut Kemenkes

- 20 Desember 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin virus corona dari China. Penggunaan vaksin virus corona tersebut tinggal menunggu rekomendasi dari Badan POM. Setelah rekomendasi keluar, vaksin segera digunakan untuk masyarakat.

Namun, sebelum rekomendasi keluar, Dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id menyampaikan beberapa syarat :

1. vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat

2. tidak ada syarat keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan

Baca Juga: Korupsi Masih Ada, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD tentang Saber Pungli

Menurut Siti Nadia, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyesuaian skema serta mekanisme vaksinasi oleh Kemenkes bersama lintas kementerian atau lembaga. Selanjutnya bila skema sudah selesai maka segera dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah mauun masyarakat.

Dikatakan, pemerintah telah memutuskan untuk memprioritaskan program vaksinasi untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Vaksinasi dilakukan secara bertahap setelah izin penggunaan vaksin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) maupun rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia keluar serta ketersediaan vaksin.

"Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," kata Siti Nadia.

Baca Juga: Samsung Bakal Boyong 6 Kamera pada Seri 'HP Sultan' Galaxy S21 Ultra

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x