Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Begini Cara dan Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

- 16 Desember 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

 

Baca Juga: Kenapa Masih Ada Pekerja yang Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1? Ini Alasannya

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Catat, 2 Faktor Ini Beresiko Tinggi Kematian akibat Virus Corona

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah