1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry
4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini
Di situ Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Ide Bingkisan Natal yang Sederhana, Dijamin Berguna untuk Keluarga Maupun Sahabat
Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***(Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar)