Bantuan Presiden BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Desember ini, Pastikan 5 Dokumen Ini Tersedia

- 14 Desember 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mulai mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM gelombang 2 pada bulan Desember 2020 ini. Untuk melakukan pencairan bantuan di Bank, harap pastikan ketersediaan 5 buah dokumen ini sebagai syarat yang wajib penuhi.

Saat ini penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) telah masuk pada gelombang kedua. Adapun dana yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro kecil menengah yakni senilai Rp2,4 juta.

Akan tetapi, Pendaftaran gelombang 2 ini telah ditutup sejak akhir November 2020 lalu dan saat ini dana Banpres tersebut mulai dicairkan.

Baca Juga: Masa Pandemi Corona Tetap Asah Kreativitas Anak, Jangan Sering Diberi Gadget

Ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencairan bantuan.
Maka,pastikanlah 5 dokumen ini tersedia sebelum melakukan pencarian.

1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Banpres ini dicairkan pemerintah dalam bentuk stimulus modal atau hibah. Itu maknanya tidak ada pungutan biaya dan tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: 2020 Segera Berakhir, Ini Resolusi Member BTS untuk Tahun 2021  

Pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan akan melalui verifikasi data. Jika lolos, pelaku usaha akan mendapat sms notifikasi dari bank penyalur.

Pencairan Banpres BLT UMKM  merupakan penyaluran gelombang 2 dengan total sebanyak 3 juta penerima bantuan pada bulan Desember ini

3 juta penerima bantuan tersebut merupakan orang yang sudah mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten setempat hingga akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Inspirasi 7 Kado Natal 2020 yang Istimewa dan Berkesan untuk Orang Tersayang

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama penerima bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM, bisa mengecek secara online lewat beberapa cara.

Bagi pemilik rekening tersebut bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui link eform.bri.co.id.

Anda hanya perlu menyiapkan HP, KTP, dan juga koneksi untuk mengakses laman tersebut dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Beri Suasana Baru, Ini 4 TanamanHias yang Cocok untuk Dekorasi Natal

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini

Di situ Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Sri Mulyani: Mulai Februari 2021 Tarif Cukai Tembakau Alami Kenaikan

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***( Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar )

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x