KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) UMKM gelombang 2 dicairkan bulan Desember ini. Jangan lupa, ada 4 dokumen yang wajib disiapkan jika ingin mencairkan bantuan di Bank.
Penyaluran bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) senilai Rp 2,4 juta ini memasuki gelombang yang kedua.
Pendaftaran gelombang 2 sendiri sudah ditutup sejak akhir November 2020 lalu dan bantuannya mulai dicairkan hingga Desember 2020 ini.
Baca Juga: Makna Hari Senin Untuk Umat Islam, Serta Niat dan Doa Buka Puasa Senin Kamis
Sebelum mencairkan bantuan, ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencairan bantuan.
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat