KABAR JOGLOSEMAR - Awal tahun 2021 mendatang pemerintah telah mengambil ancang-ancang persiapan untuk mulai menaikkan tarif cukai tembakau.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.
Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%, sementara industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%.
Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ Dari Pengacara Kartika Putri, Dokter Richard: Saya Kesel dan Emosi Bukan Main
Kenaikan cukai tembakau ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
“ Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/12/20).
Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.
Baca Juga: Adem Lihat Foto Arya Saloka dan Amanda Manopo Pemeran Ikatan Cinta, Mirip Deh!
Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.