Sri Mulyani: Mulai Februari 2021 Tarif Cukai Tembakau Alami Kenaikan

- 14 Desember 2020, 13:38 WIB
 ilustrasi tembakau
ilustrasi tembakau /

 

KABAR JOGLOSEMAR - Awal tahun 2021 mendatang pemerintah telah mengambil ancang-ancang persiapan untuk mulai menaikkan tarif cukai tembakau.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021. 

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%, sementara industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%.

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ Dari Pengacara Kartika Putri, Dokter Richard: Saya Kesel dan Emosi Bukan Main

Kenaikan cukai tembakau ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

“ Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/12/20).

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. 

Baca Juga: Adem Lihat Foto Arya Saloka dan Amanda Manopo Pemeran Ikatan Cinta, Mirip Deh!

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x