Baca Juga: Deddy Corbuzier Blak-blakan Cerita Alasan Putus Dengan Agnez Mo
AMTI mengapresiasi keputusan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di 2021.
Hal ini dilakukan demi melindungi ratusan ribu tenaga kerja yang berjumlah 2,6 juta orang dalam penyerapan tembakau, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.
" Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ungkap Ketua Departemen Media Center AMTI, Hananto Wibisono.
Baca Juga: Besok Ditutup! Ini Cara Mudah Dapatkan Tambahan Insentif Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja
Meski demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi industri rokok mesin yang melebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.*** (Kabar Joglosemar/Windy Anggraina)