Sri Mulyani: Mulai Februari 2021 Tarif Cukai Tembakau Alami Kenaikan

- 14 Desember 2020, 13:38 WIB
 ilustrasi tembakau
ilustrasi tembakau /

 

KABAR JOGLOSEMAR - Awal tahun 2021 mendatang pemerintah telah mengambil ancang-ancang persiapan untuk mulai menaikkan tarif cukai tembakau.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021. 

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%, sementara industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%.

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ Dari Pengacara Kartika Putri, Dokter Richard: Saya Kesel dan Emosi Bukan Main

Kenaikan cukai tembakau ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

“ Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/12/20).

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. 

Baca Juga: Adem Lihat Foto Arya Saloka dan Amanda Manopo Pemeran Ikatan Cinta, Mirip Deh!

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. 

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. 

Baca Juga: Solusi Tampil dengan Wajah Glowing di Akhir Tahun dengan 5 Masker Alami Ini

“Kita memberikan porsi 50% dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25% dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25% sisanya untuk penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) mengaku tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. 

Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk, Djonny Saksono mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 justru bisa meningkatkan permintaan produk tembakau perusahaan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 14 Desember Malam Ini: Terungkap Alasan Andin Benci Roy, Tapi Al?

Tak pelak, hal ini membuat optimisme ITIC untuk mengejar target pertumbuhan penjualan minimal 10% menjadi semakin mantap tahun depan.

"Harga-harga rokok terutama yang SKM (Sigaret Kretek Mesin) akan naik lagi dan menjadi semakin mahal. Produk ITIC menjadi alternatif yang ekonomis bagi perokok,” ujar Djonny.

Disisi lain, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Blak-blakan Cerita Alasan Putus Dengan Agnez Mo

AMTI mengapresiasi keputusan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di 2021.

Hal ini dilakukan demi melindungi ratusan ribu tenaga kerja yang berjumlah 2,6 juta orang dalam penyerapan tembakau, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.

" Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ungkap Ketua Departemen Media Center AMTI, Hananto Wibisono.

Baca Juga: Besok Ditutup! Ini Cara Mudah Dapatkan Tambahan Insentif Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja

Meski demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi industri rokok mesin yang melebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.*** (Kabar Joglosemar/Windy Anggraina)

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x