Sri Mulyani: Mulai Februari 2021 Tarif Cukai Tembakau Alami Kenaikan

- 14 Desember 2020, 13:38 WIB
 ilustrasi tembakau
ilustrasi tembakau /

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. 

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. 

Baca Juga: Solusi Tampil dengan Wajah Glowing di Akhir Tahun dengan 5 Masker Alami Ini

“Kita memberikan porsi 50% dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25% dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25% sisanya untuk penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) mengaku tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. 

Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk, Djonny Saksono mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 justru bisa meningkatkan permintaan produk tembakau perusahaan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 14 Desember Malam Ini: Terungkap Alasan Andin Benci Roy, Tapi Al?

Tak pelak, hal ini membuat optimisme ITIC untuk mengejar target pertumbuhan penjualan minimal 10% menjadi semakin mantap tahun depan.

"Harga-harga rokok terutama yang SKM (Sigaret Kretek Mesin) akan naik lagi dan menjadi semakin mahal. Produk ITIC menjadi alternatif yang ekonomis bagi perokok,” ujar Djonny.

Disisi lain, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x