3 Syarat Jadi Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

- 13 Desember 2020, 22:28 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

5. Pertanian, dan

6. Peternak.

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu Pencairan BSU BLT Guru Honorer, Jangan Sampai Terlewat

Pemerintah berharap, BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini bisa menjadi modal untuk membuka usaha di tengah pandemi corona.

Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Dikutip KabarJoglosemar dari laman kemensos.go.id,  persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Baca Juga: Jangan Lupa Bawa 4 Dokumen Ini untuk Cairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Nantinya, dalam merilis usaha keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah