Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu Pencairan BSU BLT Guru Honorer, Jangan Sampai Terlewat

- 13 Desember 2020, 22:19 WIB
BLT Kemendikbud PTK Non PNS Cair, Begini Syaratnya
BLT Kemendikbud PTK Non PNS Cair, Begini Syaratnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan batas waktu untuk pengaktifan rekening pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer yang mulai dicairkan pada bulan Desember 2020.

Oleh karena itu, guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemdikbud harus segera cek nama penerima BLT Guru honorer di laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk bantuan ini, Kemdikbud memang membuatkan rekening baru untuk setiap guru atau tenaga pendidikan yang menerima.

Baca Juga: Arti Ayat Kursi dan Rahasia 3 Waktu Mustajab Membacanya

Bukanya tanpa pemberitahuan, batas waktu pengaktifan rekening ini sudah diumukan sebelumnya.

Dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu dalam peluncuran program, dikatakan batas waktu pencudaairan ialah pertengahan tahun 2021.

Untuk tanggal tepatnya ditetapkan yakni pada tanggal 30 Juni 2021, guru honorer maupun tenaga pendidik sudah harus mencairkan bantuan.

Baca Juga: Lewat Website Prakardus, Penghasilan Pelaku UMKM Meningkat 700 persen

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Untuk teknis pencairan guru honorer, maupun tenaga pendidik harus mengaktifkan rekening dan baru bisa mendapat BSU BLT guru honorer.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x