KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah hingga kini masih terus memberikan berbagai macam bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi corona.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah BLT Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) alias BLT KPM PKH.
Baca Juga: 7 Tanaman Hias yang Cocok Untuk Hadiah Natal, Ada Keladi Hingga Kaktus
BLT KPM PKH ini diberikan senilai Rp 3,5 juta untuk masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima.
Ada pun deretan usaha yang bisa mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Jenis usaha kelontong;
2. Pedagang,
3. Penjahit;
4. Kuliner;