3 Syarat Jadi Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

- 13 Desember 2020, 22:28 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah hingga kini masih terus memberikan berbagai macam bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi corona.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah BLT Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) alias BLT KPM PKH.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias yang Cocok Untuk Hadiah Natal, Ada Keladi Hingga Kaktus

BLT KPM PKH ini diberikan senilai Rp 3,5 juta untuk masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima.

Ada pun deretan usaha yang bisa mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Jenis usaha kelontong;

2. Pedagang,

3. Penjahit;

4. Kuliner;

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x