Diperpanjang sampai 2021, BST Rp 300 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos

- 13 Desember 2020, 20:09 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair.
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah bantuan dari pemerintah pada warga terdampak pandemi corona, diwacanakan akan diperpanjang hingga 2021.

Salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hanya saja, ada perubahan nominal pada BST dari Kemensos ini.

Baca Juga: Hal Ini Tidak Mempengaruhi Insentif Tambahan Rp 150 Ribu, Isi Survei Evaluasi Sekarang Juga

Seperti yang diketahui, BST ini telah diberikan sejak awal pandemi corona sebesar Rp 600 ribu per KK.

Namun, di tahun 2021 nanti, BST ini akan berkurang menjadi Rp 300 ribu per KK. Ada alasan tersendiri yang membuat pemerintah mengurangi nilai BST.

Salah satunya adalah karena pemerintah saat ini sedang berfokus untuk mengadakan vaksin corona dan melakukan pemulihan perekonomian.

Gelombang 1 BST Rp 300 ribu diberikan pada April sampai Juni dengan nominal Rp 600 ribu per kepala keluarga.

Baca Juga: Super Jahil! Jin BTS Bawa Kabur dan Pakai Kartu Kredit Suga Tanpa Seizin Pemilik

Sebagai informasi, BST Rp 300 ribu ini ditujukan pada masyarakat yang tak menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah.

Sehingga, keluarga yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih mempunyai peluang untuk mendapatkan bantuan, yaitu BLT Rp300 ribu per KK ini.

Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni lalu dengan nominal Rp600 ribu.

Kini, dikarenakan pandemi masih ada, Pemerintah pun melanjutkan bantuan tersebut. Namun, dengan nominal yang lebih kecil yakni Rp300 ribu

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau bukan, berikut cara pengecekannya:

Baca Juga: Ini Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS), pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Tubuh Langsing Tanpa Lemak Berlebih

Apabila nama Anda terdaftar, bantuan tersebut dapat segera diambil. Adapun beberapa cara pengambilannya yaitu:

1. Menghubungi pemerintah desa terkait untuk pengambilan secara tunai

2. Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dapat mengambilnya secara tunai lewat Kantor Pos secara gratis

3. Pengambilan non tunai dapat dilakukan melalui transfer bank melalui rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Pandemi yang masih terus berlangsung membuat perekonomian masyarakat masih terpuruk. Sehingga, Pemerintah pun berniat membantu dengan memberikan bantuan ini.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Untuk KPM PKH Graduasi

Selain untuk bertahan hidup, bantuan ini diharapkan dapat disisihkan juga sebagai tabungan modal usaha apabila masih cukup.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah