6 Usaha yang Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta, Dari Kuliner Hingga Tani

- 13 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Karena dengan demikian, harapannya perekonomian masyarakat sedikit-demi sedikit akan membaik.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ini 3 Cara Pengambilan BLT Rp300 Ribu

Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Dikutip KabarJoglosemar dari laman kemensos.go.id,  persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Pernah Dirumorkan Kencan dengan Member BTS

Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

1.Jenis usaha kelontong;

2.Pedagang,

3.Penjahit;

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah