KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sosial kepada masyarakat di tahun 2021, salah satunya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT dengan nominal Rp300 ribu tersebut akan diberikan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni lalu dengan nominal Rp600 ribu.
Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Cair Desember 2020
Kini, dikarenakan pandemi masih ada, pemerintah pun melanjutkan bantuan tersebut. Namun, dengan nominal yang lebih kecil yakni Rp300 ribu.
Alasannya karena kini Pemerintah tengah berfokus pada pengadaan vaksin dan pemulihan ekonomi.
BLT Rp300 ribu per KK ini ditujukan untuk kalangan masyarakat yang tidak menerima bantuan apapun dari Pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Desember 2020, Rencana Nino Adopsi Reyna Bikin Al Takut Kehilangan
Sehingga, keluarga yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih mempunyai peluang untuk mendapatkan bantuan, yaitu BLT Rp300 ribu per KK ini.
Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni lalu dengan nominal Rp600 ribu.