KABAR JOGLOSEMAR - Yes! Pemerintah akan memberikan insentif tambahan senilai Rp 150 ribu untuk para peserta Kartu Prakerja gelombang 11.
Para pekerja hanya perlu mengisi survei evaluasi lewat link yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek di Sini! Update Daftar Harga Kuota Internet Tri Desember 2020
Baca Juga: Dijual Huawei, Brand Honor Siap Kuasai Pasar HP Tiongkok Setelah PDKT dengan Qualcomm
Hal ini pun telah diumumkan di akun instagram @prakerja.go.id. Perlu diketahui bahwa batas waktu pengisian survei evaluasi adalah sampai tanggal 15 Desember 2020.
Jika peserta Kartu Prakerja gelombang 11 mengisi lebih dari tanggal 15 Desember 2020, maka mereka tidak akan dapat insentif Rp 150 ribu.
Caranya pun mudah, peserta Kartu Prakerja gelombang 11 hanya perlu memeriksa dashboard akun Prakerja.
Lalu, isi 3 survei evaluasi agar bisa mendapatkan insentif Rp 150 ribu dari pemerintah. Tidak lama, hanya butuh waktu kurang dari 30 menit kamu sudah bisa selesai mengisi survei evaluasi.