Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Tanggalnya

- 11 Desember 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Batas waktu pencairan dan pengaktifan rekening untuk bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Guru Honorer sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ditetapkan bahwa guru honorer, maupun tenaga pendidik bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU BLT guru honorer hingga Juni 2021.

Waktu yang masih panjang itu memungkinkan untuk menyiapkan dan menlengkapi sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses pencairan bantuan.

Baca Juga: 82,1 Persen Pasien Positif Corona di Indonesia Dinyatakan Sembuh

Meski disebut sebagai BLT Guru honorer, bantuan ini tak hanya menyasar kepada guru honorer saja. Melainkan ada pula guru lainnya yang memperoleh bantuan.

Total menurut Kemdikbud ada sekitar 2 juta orang penerima bantuan tersebut. Dikatakan Mendikbud bahwa proses penyaluran ini juga dilakukan secara bertahap.

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id, Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Desember Ini

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x