Di Solo, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi 1 Hari Bersihkan Parit

- 11 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kota Solo membuat langkah tegas bagi para pelanggar prokol kesehatan (prokes).

Jika sebelumnya para pelanggar dikenai sanksi bersih-bersih got hanya selama 15 menit, namun sekarang sanksi ditingkatkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Insentif Rp 150 Ribu, Catat Tanggalnya

Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi membersihkan parit di Benteng Vastenburg dan sungai-sungai.

Hal ini dilakukan karen kasus positif virus corona di Solo Raya terus meningkat setiap hari.

Dalam video yang beredar luas di masyarakat, Kamis (10/12/2020), Walikota Solo FX Rudiyatmo mengatakan bahwa sanksi tegas itu diputuskan dalam rapat Pemerintah Kota Solo, 3 Desember 2020.

Dalam rapat itu diputuskan 3 hal : Pertama, mengusulkan Donohudan sebagai rumah sakit bagi masyarakat yang terpapar virus corona yang OTG (orang tanpa gejala.

Kedua, dibuatkan rumah karantina bagi pemudik. Mereka yang mudik pada 15 Desember 2020 akan dikarantina selama 14 hari.

Baca Juga: Meskipun Belum Pasti, Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Ditunggu Oleh Pekerja

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x