KABAR JOGLOSEMAR - Peserta kartu Prakerja Gelombang 11 jangan sampai telat mengisi survei evaluasi Prakerja untuk bisa dapatkan insentif tambahan Rp 150 ribu.
Cara mengisinya adalah dengan cek di dashboard akun Prakerja milik masing-masing. Pastikan survei evaluasi 1, 2, dan 3 diisi sebelum tanggal 15 Desember 2020.
Lewat dari tanggal tersebut, maka survei evaluasi tidak bisa diisi dan Insentif Rp 150 ribu pun tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Meskipun Belum Pasti, Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Ditunggu Oleh Pekerja
Program Prakerja sudah berjalan dari gelombang 1 hingga gelombang 10. Setelah lolos pendaftaran kartu Prakerja, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan kerja sebelum mendapatkan insentif.
Tujuan dari program Prakerja adalah untuk memberikan bekal keterampilan pada peserta yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, peserta Prakerja juga mendapatkan insentif sebagai bantuan karena belum punya penghasilan sendiri.
Baca Juga: Syarat untuk Dapat Banpres Produktif Usaha Mikro, Agar Masuk dalam Kuota 3 Juta Penerima
Pelatihan kerja berfungsi untuk meningkatkan kompetensi peserta Prakerja. Setelah pelatihan kerja, peserta akan mendapatkan sertifikat.