Di Solo, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi 1 Hari Bersihkan Parit

- 11 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

Begitu pula yang mudik pada 23 Desember 2020 juga akan dikatantina selama 14 hari. Karena itu, Rudiyatmo meminta masyarakat dari luar Solo agar tidak mudik dulu pada masa liburan Natal.

"Saya harus berlaku adil biar tidak ada kesan diskriminatif. Karena pada Lebaran dulu mereka yang mudik dikarantina, maka yang mudik pada liburan Natal juga harus dikarantina juga karena masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Rudiyatmo dalam video berdurasi 2 menit 52 detik tersebut.

Ketiga, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ditingkatkan. Jika sebelumnya hanya dikenai sanksi bersih-bersih 15 menit, sekarang menjadi 1 hari bersih-bersih parit di Benteng Vastenburg maupun sungai-sungai.

Namun, mereka tetap diperlakukan secara manusiawi dengan memberikan sarung tangan, sabit, cangkul dan sepatu boot.
 
Sanksi tegas diberikan bagi pelanggar prokes karena kasus positif corona di Kota Solo terus meningkat.

Menurut Rudiyatmo, untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebu maka akan dibuatkan posko-posko oleh petugas kepolisian.

Bagi mereka yang mudik langsung dikarantina, dan yang melanggar protokol kesehatan langsung dikenai sanksi.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah