Begitu pula yang mudik pada 23 Desember 2020 juga akan dikatantina selama 14 hari. Karena itu, Rudiyatmo meminta masyarakat dari luar Solo agar tidak mudik dulu pada masa liburan Natal.
"Saya harus berlaku adil biar tidak ada kesan diskriminatif. Karena pada Lebaran dulu mereka yang mudik dikarantina, maka yang mudik pada liburan Natal juga harus dikarantina juga karena masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Rudiyatmo dalam video berdurasi 2 menit 52 detik tersebut.
Ketiga, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ditingkatkan. Jika sebelumnya hanya dikenai sanksi bersih-bersih 15 menit, sekarang menjadi 1 hari bersih-bersih parit di Benteng Vastenburg maupun sungai-sungai.
Menurut Rudiyatmo, untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebu maka akan dibuatkan posko-posko oleh petugas kepolisian.
Bagi mereka yang mudik langsung dikarantina, dan yang melanggar protokol kesehatan langsung dikenai sanksi.***