BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Masih Isu, Cek Dulu Persyaratannya

- 9 Desember 2020, 05:06 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Setelah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, kini muncul isu tentang adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Meskipun pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) belum merilis pernyataan resmi terkait hal ini, namun banyak pihak yang berspekulasi akan hadirnya BLT tahap 6 ini.

Spekulasi yang muncul ini tentu ada landasannya. Pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Muncul Prediksi Akan Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ini Faktanya

Seperti yang diketahui, sejak awal pandemi, Pemerintah telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lima kali.

Total, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah cair 5 tahap dengan total penerima mencapai 11 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rinciannya yaitu:

Tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja;

Tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja;

Tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja;

Tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan

Tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Baca Juga: Cek Lagi, BLT Guru Honorer Sudah Cair, Bawa Dokumen Ini ke Bank Penyalur

Sehingga, masih ada 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Hal itulah yang mendasari munculnya rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan agar Kemnaker dapat memenuhi targetnya.

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka dari Keluarga Keraton Yogyakarta

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

3. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan

4. Memiliki rekening aktif.

Sedangkan, rekening yang bermasalah tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Cair Bulan Desember, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

1.Rekening tidak sesuai NIK,

2.Rekening yang sudah tidak aktif,

3.Rekening pasif,

4.Rekening tidak tercatat, dan

5.Rekening telah dibekukan oleh bank.

Namun, tidak perlu khawatir. Apabila rekening Anda bermasalah, Anda masih tetap bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Anda bisa melakukan Langkah-langkah di bawah ini.

Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.

Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syahdu, 6 Lagu Ballad Korea Ini Cocok Didengarkan Saat Hujan

Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.

Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.*** (Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x