Apakah Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Simak Infonya di Sini

- 8 Desember 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Tersiar isu bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 akan dibuka. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua melalui lima tahap. 

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM di Bulan Desember 2020

Data per 25 November 2020 menunjukkan bahwa jumlah penerima dana bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari tahap satu sampai lima telah mencapai angka hampir dari sebelas juta pekerja. 

Seperti dilansir KabarJoglosemar dari laman resmi Kemnaker, berikut rincian data pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin II. 

Tahap 1 : 2.180.382 orang

Tahap 2 : 2.713.434 orang

Tahap 3 : 3.149.031 orang

Tahap 4 : 2.442.289 orang

Tahap 5 : 567.723 orang

Dari banyaknya jumlah data itu tidak sedikit para pekerja swasta yang belum atau bahkan tidak menerima bantuan tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut. 

Baca Juga: Masih Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM

1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria

Kemnaker telah memberikan persyaratan bagi pekerja swasta calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan Termin II.

Kemungkinan Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut. 

Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK

- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Daftar BLT UMKM tapi Nama Tidak Ada di eform.bri.co.id

2. Rekening

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.

Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.

Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari dua permasalahan yang telah diuraikan di atas, berikut ini kesalahan umum yang paling sering ditemui calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Nama Anda Tidak Ada di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM

1. Kurang mencermati kelengkapan data-data yang ada di Kartu Digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU

Perlu diketahui, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.

2. Tidak mengetahui prosedur pelengkapan data BPJS

Untuk melengkapi data-data BPJS Ketenagakerjaan pastikan mengikuti cara-cara berikut ini.

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)

- Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)

- Masukkan e-mail

- Klik ‘Kirim’

- Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya

- Lalu masuk kembali ke linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan

- Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: 7 Deretan Kuliner Murah Meriah khas Bandung dari Cilok Hingga Seblak

Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di Termin I maupun Termin II. *** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x