KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM sampai akhir November 2020 lalu tinggal menunggu pengumuman pencairan bantuan.
Sembari menunggu, Anda bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM atau yang bisa disebut juga BPUM ini dengan cara klik eform.bri.co.id/bpum.
Cara itu bisa digunakan untuk pelaku usaha yang memiliki atau menggunakan layanan bank BRI.
Baca Juga: Tantangan Ekonomi Kuartal IV dan Awal Tahun 2021 Menurut Sri Mulyani
Baca Juga: Masih Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM
Perlu untuk diketahui, dana bantuan yang nantinya akan disalurkan dalam bentu hibah yang artinya tidak perlu dikembalikan.
Adapun total BLT UMKM yang didapatkan senilai Rp 2,4 juta yang hanya diberikan satu kali saja.
Jika Anda ingin mengecek penerima bantuan ini, maka wajib menyiapkan KTP. Pasalnya salah satu syarat untuk bisa login di eform.bri.co.id/bpum harus memasukkan nomor identitas.
Baca Juga: Terbaru! Garena Akan Resmi Hadirkan CR7 dalam Game Free Fire
Baca Juga: Tidak Harus Mahal Tapi Berguna, Ini 10 Ide Kado Natal Spesial 2020