Masih Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM

- 8 Desember 2020, 17:48 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Di tahun 2020 ini, pemerintah memberikan bantuan salah satunya berupa BLT UMKM kepada para pelaku usaha yng terdampak pandemi corona.

Bantuan untuk pelaku UMKM dalam bentuk hibah senilai Rp 2,4 juta tersebut diberikan sebagai stimulus modal untuk memulai usaha.

Meski pendaftaran bantuan tersebut sudah ditutup pada akhir bulan November 2020 kemarin, masyarakat Indonesia yang lain tidak perlu kecewa.

Sebab bantuan ini masuk dalam wacana salah satu bantuan yang akan dibuka lagi pendaftarannya pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Daftar BLT UMKM tapi Nama Tidak Ada di eform.bri.co.id

Baca Juga: Bikin Sedih, Ini Alasan EXO Tak Hadiri MAMA Awards Selama 3 Tahun  

Pelaku usaha yang belum sempat mendaftar atau belum lolos masih ada kesempatan di tahun depan.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x