Apakah Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Simak Infonya di Sini

- 8 Desember 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Tahap 5 : 567.723 orang

Dari banyaknya jumlah data itu tidak sedikit para pekerja swasta yang belum atau bahkan tidak menerima bantuan tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut. 

Baca Juga: Masih Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM

1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria

Kemnaker telah memberikan persyaratan bagi pekerja swasta calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan Termin II.

Kemungkinan Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut. 

Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK

- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x