Ini Cara Buat Laporan Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 7 Desember 2020, 09:25 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa menyimak cara membuat laporan pengaduan agar bantuan cair.

Ada berbagai layanan yang disediakan oleh Kemnaker untuk membuat laporan atau aduan yang berkaitan dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1-5 yang belum cair.

Pasalnya sampai dengan penyaluran BLT subsidi gaji hingga yang terakhir tahap 5, ada pekerja yang mengaku belum dapat bantuan meski sudah memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui bantuannini disalurkan pemerintah melalui Kemnaker dengan perantara bank penyalur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya Redmi 9 Resmi Mendapatkan Update MIUI 12, Cek Infonya di Sini

Total ada sejumlah Rp 1,2 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing pekerja di setiap tahap termin penyaluran. Untuk termin 2 merupakan penyaluran periode November dan Desember.

Pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor melalui sejumlah cara ini:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x