Masih Bisa Daftar Banpres BLT UMKM di Tahun 2021, Ini Cara dan Penjelasannya

- 6 Desember 2020, 22:28 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Di penghujung tahun 2020 ini memang berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah selesai masa pendaftarannya dan tinggal pencairannya saja.

Namun, tidak perlu khawatir karena beberapa bantuan disebut-sebut akan diperpanjang pada tahun 2021.

Salah satunya adalah Banpres Produktif untuk UMKM atau sering disebut BLT UMKM yang sudah pernah disampaikan bahwa akan dibuka lagi di tahun 2021.

Baca Juga: Dua Menteri Diciduk KPK, Deddy Corbuzier Beri Pernyataan Mengejutkan

Jadi, pelaku usaha mikro yang kemarin belum sempat mendaftar atau belum lolos masih ada kesempatan di tahun depan.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM ini adalah dana hibah Rp 2,4 juta yang diberikan satu kali.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menutup pendaftaran untuk Banpres BLT UMKM pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol di Sleman Minta Ganti Untung Rp 8 Juta per Meter

Namun ada wacana bahwa pemerintah akan memperpanjang bantuan untuk pelaku UMKM di 2021. Ini menjadi harapan bagi pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Sebelum ditutup pendaftaran pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKMyang mendapat bantuan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x