Masih Bisa Daftar Banpres BLT UMKM di Tahun 2021, Ini Cara dan Penjelasannya

- 6 Desember 2020, 22:28 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan Banpres BLT UMKM yang Diperpanjang Sampai 2021

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Jogja Bertambah Lebih dari 200 Orang Minggu, 6 Desember 2020

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah