Warga Terdampak Tol di Sleman Minta Ganti Untung Rp 8 Juta per Meter

- 6 Desember 2020, 21:02 WIB
Sejumlah spanduk berisi penolakan atas nilai ganti rugi atas tanah untuk pembangunan jalan tol yang dipasang warga terdampak di RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu (7/12/2020)
Sejumlah spanduk berisi penolakan atas nilai ganti rugi atas tanah untuk pembangunan jalan tol yang dipasang warga terdampak di RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Minggu (7/12/2020) /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sebagian warga terdampak jalan tol Solo-Yogyakarta di Dusun Temanggal I Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman tidak menolak pembangunan jalan tol. Mereka hanya meminta ganti untung yang wajar yakni sebesar Rp 8 juta per meter.
 
Sebab, ganti untung Rp 8 juta bukan semata-mata nilai tanah atau materi tapi nilai sosial karena warga yang selama ini sudah bersama dan menyatu berpuluh-puluh tahun harus berpisah atau dipisahkan oleh kehadiran jalan tol.
 
Selain itu, lokasi tanah mereka yang akan dibangun jalan tol sangat produktif, strategis dan menjadi sumber ketahanan pangan Kabupaten Sleman selama ini.
 
"Kami tidak menolak jalan tol, tapi kami ingin ganti rugi yang wajar. Toh kami tidak menjual tanah sehingga harga yang ditetapkan jangan berdasarkan harga pasar saat ini, tapi juga diperhitungkan dengan harga sosial yang sudah bertahun-tahun kami bangun dan harus kami tinggalkan karena adanya jalan tol," kata Budi Santoso, salah satu warga terdampak jalan tol di RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman kepada Kabar Joglosemar di lokasi calon jalan tol, Minggu (6/12/2020).
 
Menurut Budi Santoso yang rumahnya baru dibangun tahun 2018 dan persis berada di tengah-tengah jalan tol, tanah yang mereka tempati selama ini merupakan sumber ketahanan pangan dan kehidupan warga.
 
Sehingga bila dibangun jalan tol maka mereka bukan sekadar kehilangan tanah dan bangunan secara fisik, tapi juga kehilangan nilai-nilai sosial dan moril.
 
Karena itu, penetapan nilai ganti rugi atau ganti untung bukan semata-mata berdasarkan harga pasar, apalagi harga pasar saat ini, tapi juga nilai-nilai sosial lainnya.
 
Sementara Iwan Setiawan, warga terdampak lainnya yang juga Ketua RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I mengatakan, ada 5 warga terdampak jalan tol di wilayahnya. Dari 5 warga tersebut, ada yang memiliki tanah seluas 900 meter persegi, belum termasuk bangunan.
 
Dan ke-5 warga terdampak di wilayah RT 04/RW 02 Dusun Temanggal I punya sikap yang sama, yakni keberatan dengan nilai ganti rugi/untung yang ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
 
Sebagai bentuk penolakan atau keberatan atas nilai ganti rugi tersebut, warga di RT 04/RW 02 Temanggal I memasang spanduk-spanduk dan poster di sudut-sudut kampung dan ruas-ruas jalan kampung. Isi tulisan bernada menolak nilai ganti rugi/untung yang ditetapkan pemerintah.
 
"Hargailah hak kami", "Bagaimana besok kami bisa cari gantinya", "Kami adalah korban yang harus diperhatikan," demikian antara lain isi tulisan di beberap spanduk tersebut.
 
Pada Senin (7/12/2020), warga terdampak diundang rapat oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY Dr  Suhendor SH M.Hum di Kantor Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
 
Rapat tersebut berisi pemberitahuan besarnya ganti kerugian musyawarah bentuk ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di DIY. ***
 

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x