Pemerintah Siapkan 5 Item Ganti Rugi Pembangunan Tol, Warga Sleman Ada yang Terima Rp 1,5 Miliar

- 6 Desember 2020, 16:50 WIB
Spanduk yang dipasang warga di Kalasan, Sleman.
Spanduk yang dipasang warga di Kalasan, Sleman. /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan ganti kerugian yang wajar kepada warga terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta.

Penetapan besarnya ganti kerugian juga berdasarkan indikasi harga pasar saat ini dan dilakukan melalui musyawarah.

Baca Juga: Cair Hingga Juni 2021, BST Kemensos Berubah Jadi Rp 200 Ribu

Baca Juga: Adegan Viral Wonwoo SEVENTEEN di MAMA 2019: Makan Bunga

Ganti kerugian pun terdiri 2 jenis dengan 5 item, yakni ganti rugi fisik dan non fisik. Untuk ganti kerugian fisik terdiri 3 item, yakni tanah, bangunan dan tanaman.

Sedangkan kerugian non fisik terdiri dari 2 item yakni berupa beban dan bunga masa tunggu.

Dalam Daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang per Bidang Tanah atas bidang tanah nomor 502 milik Paidi, warga Temanggal II, Desa Purwomartani seluas 384 meter persegi, total nilai penggantian wajar yang diterima Paidi sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Nilai penggantian wajar tersebut terdiri dari kerugian fisik dengan indikasi nilai pasar untuk tanah sebesar Rp 1.023.629.600 untuk tanah seluas 384 meter persegi atau Rp 2.665.650 per meter.

Kemudian untuk bangunan sebesar Rp 184.969.170 dan tanaman Rp 1.083.000. Sedangkan kerugian non fisik sebesar Rp 322.377.529.

Baca Juga: Bahas Kata Anjim, Lutfi Agizal Seret Nama Anji

Baca Juga: Sejumlah Warga Terdampak Pembangunan Tol di Sleman Keberatan dengan Nilai Ganti Rugi

Besarnya nilai penggantian warjar tersebut disampaikan langsung kepada warga terdampak atau kuasa warga terdampak dengan menunjukkan surat kuasa.

Hal ini secara jelas disampaikan dalam surat undangan kepada warga terdampak dari Pelaksana Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY.

Surat undangan tersebut ditandatangani Dr Suhendro SH MH, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Kanwil BPN DIY dan diperoleh Kabar Joglosemar dari Iwan Setiawan, salah satu warga terdampak yang juga Ketua RT 04/RW 02 Dusun Temanggal, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Minggu (6/12/2020).

Dalam surat undangan tertanggal 1 Desember 2020 itu, warga diundang untuk mengikuti rapat di Kantor Kelurhan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Sama-sama Dicokok KPK, Ini Perbandingan Kekayaan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Belum Cair? Simak Kembali Syarat Ini

Rapat yang terbagi dalam 5 sesi itu untuk pemberitahuan besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di DIY.***

 
 
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah