Baca Juga: Bahas Kata Anjim, Lutfi Agizal Seret Nama Anji
Baca Juga: Sejumlah Warga Terdampak Pembangunan Tol di Sleman Keberatan dengan Nilai Ganti Rugi
Besarnya nilai penggantian warjar tersebut disampaikan langsung kepada warga terdampak atau kuasa warga terdampak dengan menunjukkan surat kuasa.
Hal ini secara jelas disampaikan dalam surat undangan kepada warga terdampak dari Pelaksana Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY.
Surat undangan tersebut ditandatangani Dr Suhendro SH MH, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Kanwil BPN DIY dan diperoleh Kabar Joglosemar dari Iwan Setiawan, salah satu warga terdampak yang juga Ketua RT 04/RW 02 Dusun Temanggal, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Minggu (6/12/2020).
Dalam surat undangan tertanggal 1 Desember 2020 itu, warga diundang untuk mengikuti rapat di Kantor Kelurhan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Sama-sama Dicokok KPK, Ini Perbandingan Kekayaan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Belum Cair? Simak Kembali Syarat Ini
Rapat yang terbagi dalam 5 sesi itu untuk pemberitahuan besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di DIY.***