Adapun, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:
Baca Juga: Ini 2 Alasan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya karena Rekening Bermasalah
- Warga miskin atau rentan miskin;
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
- Memiliki usaha;
Sedangkan jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:
1.Jenis usaha kelontong;
2.Pedagang,
3.Penjahit;
4.Kuliner;
5.Pertanian, dan
6.Peternak.
Pendamping PKH nantinya akan mendampingi pengelolaan usaha keluarga PKH. Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.