Cara Cek Nama Penerima BST Bansos Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos, Cair di Bulan Desember

- 6 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) kembali mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 300 ribu pada bulan Desember 2020 ini.

Bantuan yang dikenal dengan BST Kemensos ini ditujukan untuk keluarga yang belum menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari pemerintah.

Untuk mengetahui nama-nama penerima BST Kemensos Rp 300 ribu per KK ini bisa cek di link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: 1,4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Akan Dibuka Tahap 6? Ini Faktanya

Cara untuk mengecek nama penerima bansos BST Kemensos Rp300 ribu melalui link dtks.kemensos.go.id, dengan mengikuti cara berikut ini:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (Bansos BST).

Baca Juga: Karena Tak Ikuti Ketentuan Ini, Ratusan Rekening Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dana bansos BST Kemensos Rp300 ribu ini dapat diambil dengan menghubungi pemerintah desa terkait, bisa diambil dengan cara non tunai yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima (melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Bagi penerima yang tidak punya rekening bank maka BST Kemensos Rp 300 ribu dapat diambil melalui Kantor Pos tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat ada 29 juta warga miskin di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Dikabarkan Dipecat Jokowi, Simak Faktanya di Sini

Diberitakan sebelumnya, Bansos BST gelombang 1 telah disalurkan di bulan April hingga Juni 2020 sebesar Rp600 ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Sementara, gelombang 2 disalurkan bulan Juli hingga Desember 2020 senilai Rp300 ribu per KPM.

 

Berikut ini persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos untuk mendapatkan bansos BST Kemensos Rp300 ribu, diantaranya:

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Cek Cara Vote BTS, EXO, dan BLACKPINK di MAMA 2020

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi COVID-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Non PKH.

Juga, tidak menerima Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Putri Anne Meledek Arya Saloka di Instagram, Netizen: Bojomu Semangatku

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa lapor ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah