Simak Jadwal Terbaru 8 Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020

- 5 Desember 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi kalender bulan Desember 2020.
Ilustrasi kalender bulan Desember 2020. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya


KABAR JOGLOSEMAR
- Hari libur Dan cuti bersama menjadi hal yang Dinanti nantikan oleh masyarakat di bulan Desember 2020.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar jadwal libur dan cuti bersama pada Desember 2020 dikurangi.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer dan Dosen Non PNS

Awalnya, pemerintah telah menetapkan 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020. Jadwal ini pun disambut baik oleh masyarakat.

Namun, beberapa waktu lalu pemerintah kembali mengumumkan bahwa mereka memotong hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020.

Awalnya, terdapat 11 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020. Namun pada revisi terbaru, hanya terdapat delapan hari libur dan cuti bersama Desember 2020.

Pemerintah memutuskan untuk kembali mengurangi jadwal hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020 berkaitan dengan kondisi Pandemi Corona yang melanda Indonesia.

Pengumuman dipotongnya jadwal hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020 yang terbaru ini diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Ini Sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Salah Satunya ke Rekening Ini

Masyarakat pun harus berbesar hati karena jadwal libur dan cuti bersama pada Desember 2020 kembali dikurangi.

Ada tiga hari di mana pemerintah memutuskan untuk menetapkan sebagai hari masuk seperti biasa. Ketiganya merupakan tanggal 28,29, dan 30 Desember 2020.

"Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020.

Pihaknya berharap, kebijakan memotong hari libur dan cuti bersama di Desember 2020 ini bisa jadi upaya cegah penyebaran virus corona.

"Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24,25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," ujar Muhadjir.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, ada libur yang merupakan libur lebaran. Sedangkan tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Terungkap, Ini 4 Alasan Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk Rekening

Keputusan ini membuat jumlah libur akhir tahun ditambah dengan Sabtu dan Minggu menjadi 8 hari. Sebelumnya, ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020. 

Awalnya, cuti bersama berlangsung pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Namun, karena terlalu panjang akhirnya dipangkas pemerintah.

Berikut ini adalah daftar libur dan cuti bersama yang sudah diperbarui.

  • Kamis, 24 Desember 2020 : Libur Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  • Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  • Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  • Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Baca Juga: Cara Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lewat HP

Belum diketahui apakah hal ini juga berdampak pada jadwal libur dan cuti bersama pada tahun 2021.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah