BSU Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer dan Dosen Non PNS

- 4 Desember 2020, 22:40 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut, BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan non PNS yang terdampak akibat adanya pandemi corona.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," tutur Nadiem, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Salah Satunya ke Rekening Ini

Bantuan berupa BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta ini sudah cair dan mulai disalurkan. Penyaluran tersebut bukan langsung ke rekening guru melainkan ke rekening-rekening yang dibuat oleh Kemendikbud.

Mekanisme pencairan BSU Guru honorer ini adalah Kemdikbud membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap guru atau tenaga pendidik yang jadi terdaftar sebagai penerima.

Guru, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan laboratorium bisa cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id serta untuk dosen adalah di pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Terungkap, Ini 4 Kemudian Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk Rekening

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Nadiem.

“Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” terang Nadiem.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x