Pasalnya, penambahan kasus positif corona di Indonesia sampai saat ini masih terus terjadi.
Ia pun menjelaskan bagian yang awalnya merupakan libur, namun kini menjadi hari biasa alias tidak libur.
Baca Juga: Muncul Kabar BLT Tahap 6 Akan Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Yaitu pada tanggal 28,29,30 Desember 2020. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut bukan sebagai hari libur.
"Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24,25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," ujar Muhadjir.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, ada libur yang merupakan libur lebaran. Sedangkan tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur.
Keputusan ini membuat jumlah libur akhir tahun ditambah dengan Sabtu dan Minggu menjadi 8 hari. Sebelumnya, ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020.
Baca Juga: Sambil Minta Maaf, Habib Rizieq Buka Suara Soal Kesehatannya
Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi
Awalnya, cuti bersama berlangsung pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Namun, karena terlalu panjang akhirnya dipangkas pemerintah.