KABAR JOGLOSEMAR - Libur akhir tahun dan cuti bersama akhir tahun Desember 2020 yang semula 11 hari dikurangi lagi menjadi hanya 8 hari.
Pengurangan libur ini atas arahan Presiden Jokowi karena kasus corona di Indonesia terus meningkat.
Mempersingkat waktu libur diharap dapat mengurangi mobilitas orang agar infeksi virus corona tidak menyebar.
Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-5? Masih Ada Kesempatan, Ini Caranya
Menko PMK, Muhadjir Effendi, menyampaikan bahwa ada pengurangan hari libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari di bulan Desember 2020.
Jika sebelumnya ada 11 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020, maka kini hanya tinggal 8 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020.
"Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020.
Baca Juga: Kumpulan Lagu Natal Paling Populer Sepanjang Masa yang Cocok Diputar saat Perayaan Natal 2020
Muhadjir Effendi mengungkapkan, pemotongan libur dan cuti bersama pada Desember 2020 dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.