Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Terbaru

- 2 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR- Pro kontra cuti bersama dan liburan panjang akhir tahun jelang Natal dan Tahun baru akhirnya mendapat satu titik terang dan kesepakatan bersama para menteri dan Presiden.

Desakan untuk mengurangi waktu libur panjang dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat beberapa waktu terakhir.

Awalnya pemerintah menetapkan 11 hari libur pada Desember 2020. Terdiri dari libur natal, libur lebaran, cuti bersama, dan libur akhir tahun.

Selasa, 1 Desember 2020, pemerintah kembali mengumumkan akan update terkini jadwal libur dan cuti bersama untuk bulan Desember 2020.

Baca Juga: ARMY BTS Indonesia Rayakan Ulang Tahun Jin BTS, #HBDMasGanteng Trending di Twitter

Hal yang berubah adalah jumlah hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020. Jika sebelumnya telah ditetapkan 11 hari, maka kali ini lebih sedikit.

Pada bulan Desember 2020, hanya ada 8 hari libur dan cuti bersama saja. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Seperti yang diketahui, penambahan kasus positif corona di Indonesia hingga kini masih terus bertambah. Belum diketahui pasti kapan hal ini akan berakhir. 

"Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Kiesha Alvaro dan Saskia Chadwick Beri Kejutan untuk Pasha Ungu, Netizen: Calon Mantu?

Baca Juga: 4 Syarat Agar Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Gelombang 2 Semua Tahap

Ia pun menjelaskan bagian yang awalnya merupakan libur, namun kini menjadi hari biasa alias tidak libur.

Yaitu pada tanggal 28,29,30 Desember 2020. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut bukan sebagai hari libur.

"Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24,25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," ujar Muhadjir.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, ada libur yang merupakan libur lebaran. Sedangkan tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur.

Keputusan ini membuat jumlah libur akhir tahun ditambah dengan Sabtu dan Minggu menjadi 8 hari. Sebelumnya, ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020.

Baca Juga: Tahap 6 Cair? Login kemnaker.go.id Lalu Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Xiaomi Bakal Rilis 'HP Gahar' Mi 11 Series pada Januari 2021

Awalnya, cuti bersama berlangsung pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Namun, karena terlalu panjang akhirnya dipangkas pemerintah.

Berikut daftar libur dan cuti bersama yang sudah diperbarui.

Kamis, 24 Desember 2020 : Libur Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Baca Juga: Pre-Order Vaksin Corona, Kanada sebagai Negara Pemesan Terbanyak

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Harapannya, ini bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan penambahan jumlah kasus positif corona di Indonesia.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x